Sudah Tiga Bulan Dilaporkan, Penuntasan Dugaan Korupsi CSR PDAM Diem-diem Bae
Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dinilai lambat. Karenanya, masyarakat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) mendesak agar penuntasan kasusnya segera dituntaskan.
Sekretaris Kemaki Roberto Bellarmino saat beraudiensi dengan Kepala Kejari Tegal, Rabu (2/6) siang, mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait lambatnya penanganan kasus itu. Utamanya, dalam melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah.
"Karenanya, kami datang ke sini untuk menyampaikan beberapa poin terkait itu," katanya.
Menurut Roberto, kasus itu sudah menginjak dua bulan, namun, belum ada tahapan dan perkembangan lebih lanjut. Kemudian, sampai saat ini juga belum ada penjelasan dari Kejari terkait pemanggilan itu.
"Kami juga mengingatkan, meski kerugiaan keuangan negara dalam kasus itu telah dikembalikan, namun tidak menghapuskan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan," jelasnya.
Itu, kata Roberto, ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang lemberantasan tindak pidana korupsi. Karenanya, dia meminta agar Kejari Tegal tidak pasif harus menunggu izin untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami mendesak dan memohon agar cepat untuk memeriksa dan memanggil yang bersangkutan. Kami juga berharap agar dalam menangani perkara secara cepat dan profesional agar dapat memberikan kepastian hukum," tandasnya.
Roberto menambahkan jika penanganan perkara masih mangkrak dan belum menemukan titik terang, Kemaki akan melakukan upaya praperadilan terhadap penghentian penyidikan secara material. Sebab, dia melihat kasus itu sudah cukup lama penanganannya sejak dilaporkan Februari lalu.
Menanggapi itu, Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan selama ini pihaknya telah berjalan sesuai aturan dalam menangani dugaan kasus korupsi. Tidak terkecuali dengan dugaan korupsi dana CSR PDAM.
"Namun, dikarenakan pemeriksaan kepala daerah harus ada izin, maka kami sudah berupaya mengirimkan surat permohonan. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Jasri menambahkan, jika lembaga Kemaki akan mengajukan pra peradilan maka itu dipersilahkan. Karena itu, merupakan hak warga negara. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: