Tunggakan PBB Capai Rp18 Miliar, Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan, Siapkan Syok Terapi!

Tunggakan PBB Capai Rp18 Miliar, Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan,  Siapkan Syok Terapi!

Hingga saat ini piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum masuk ke Kas Daerah mencapai Rp18 miliar. 

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes Subandi, belum lama ini. 

"Memang beberapa tahun belakangan, realisasi PBB belum mencapai 100 persen. Apalagi, ada tunggakan atau piutang PBB yang belum terbayarkan mencapai Rp18 miliar," ungkapnya. 

Dijelaskannya, tunggakan PBB tersebut masih berada pada wajib pajak atau masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan. Bahkan, dari jumlah uang pajak itu ada sebagian yang dipakai petugas pemungut pajak (perangkat desa). Piutang itu terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini. 

"Target tahun 2021 ini sekitar Rp40 miliar dan mulai bisa dibayarkan bulan Maret lalu. Kami berharap piutang PBB ini bisa terbayarkan semuanya dan tidak ada tunggakan," lanjut dia. 

Bupati Brebes Idza Priyanti usai memimpin rapat koordinasi antara Bapenda dan para camat ini mengatakan, karena ada tunggakan PBB yang cukup besar sejak 2014 sampai 2020, maka dirinya memanggil Bapenda, Inspektorat, para camat dan pihak terkait lainnya agar piutang itu bisa masuk ke Kas Daerah. 

"Piutang PBB-P2 ini jumlahnya cukup besar. Oleh karenanya, kami memanggil para camat agar piutang ini bisa segera kembali ke pemerintah daerah," jelasnya. 

Ditambahkannya, piutang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Brebes.  

Karenanya, Idza meminta para camat di 17 kecamatan untuk memanggil semua kepala desa dan perangkat di masing-masing wilayahnya agar dalam satu bulan ini piutang PBB-P2 tersebut bisa terbayarkan. 

"Dalam satu bulan ini (Juni, Red) piutang ini bisa diselesaikan. Baik itu pajak yang masih berada di WP maupun yang dipakai," ucapnya. 

Bahkan untuk memaksimalkan pelunasan piutang pajak, Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dalam upaya menarik uang pajak yang masih ada di perangkat desa. 

Pihaknya menggandeng Kejari Brebes agar bisa menjelaskan bagaimana piutang pajak tersebut bisa terbayarkan. Dalam bulan Juni ini, pihaknya melalui Inspektorat akan menindaklanjuti di lapangan. 

"Kami melalui Inspektorat ini akan melayangkan surat kepada masing-masing kepala desa untuk menindaklanjuti kepada perangkatnya. Kalau uangnya sudah ada di perangkat desa maka harus segera dibayarkan," tambahnya. 

"Syok terapinya nanti di awal bulan Juli. Kalau dalam satu bulan ini belum bisa terbayarkan maka akan ada syok terapi," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: