12.972 Orang di Jateng Menikah saat Masih Berusia Anak-anak
Sayangnya, hal itu sering menjadi celah terjadinya perkawinan anak, meski regulasi tersebut sebenarnya lebih ketat karena mengatur jika permohonan dispensasi harus disertai rekomendasi dari tenaga professional, seperti psikiater, dokter, psikolog, pekerja sosial profesional, P2TP2A, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) atau Komisi Perlindungan Anak.
Agar Jo Kawin Bocah dapat semakin terarah dan sinergis, kata Dewi, dalam implementasinya perlu sebuah wadah layanan yang lebih terstruktur dan sistematis, dalam mendekatkan akses layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak bagi masyarakat.
”Atas dasar itu kami berinisiatif membentuk Care Center yang yang bertujuan merespons perkawinan anak yang banyak terjadi di Jawa Tengah. Care center yang dibentuk akan menyelenggarakan fungsi pengaduan, tindak lanjut pengaduan dan konsultasi, serta rujukan dengan melibatkan unsur-unsur dalam pentahelix,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengapresiasi adanya Care Center Jo Kawin Bocah. Diharapkan, hal itu akan mampu mencegah terjadinya perkawinan anak.
”Selain itu juga melakukan penanganan untuk anak yang terindikasi melakukan perkawinan, permohohonan dispensasi kawin, sudah melakukan perkawinan, atau rumah tangga anak,” tandasnya. (akr/fat/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: