Hakim Ringankan Vonis HRS Karena Dikagumi Umat, Denny Siregar: Umat Kadrun Iya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut terjadi diskriminasi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hal itu yang menjadi salah satu alasan bagi hakim hanya menjatuhkan sanksi denda dalam kasus Megamendung.
Pernyataan itu bermula ketika majelis hakim menyatakan beberapa hal pertimbangan dalam menentukan putusan dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menyinggung pemberian sanksi pidana penjara sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi. Sehingga, usai menilik pelanggaran yang terjadi dibeberapa lokasi, Satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.
“Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan,” kata hakim dalam persidangan, Kamis, (27/5).
Habib Rizieq Shihab mendapat keringanan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Megamendung.
Alasan peringanan vonis karena Habib Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat.
Pertimbangan hakim ini mendapat kritik keras dari pegiat media sosial, Denny Siregar.
Lewat akun Twitter-nya, Denny ingin hakim melihat kembali sepak terjang Rizieq selama ini.
“Kata hakim, Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat. Pengen rasanya kuputerin video Rizieq yang lagi maki2, lagi doa jelek, lagi menghina2,” tulis Denny Siregar.
“Umat apanya? Umat kadrun iya..” lanjut Denny yang ditulis di akun Twitter-nya @Dennysiregar7, Kamis, (27/5).
Dikutip dari Fajar, Majelis Hakim juga menyatakan, salah satu pertimbangan hanya memberi sanksi denda kepada eks pentolan Front Pembela Islam ini yakni karena Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat.
“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat. Diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” tegas hakim.
Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Partai Demokrat yang aktif di media sosial ini menilai, pertimbangan hakim membuat setiap orang berbeda di mata hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: