Sebut Firli Cs Aktor Pemecatan 51 Pegawai KPK, KPK Saat Ini Terburuk Sepanjang Sejarah
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi yang terburuk sepanjang sejarah. ICW memandang Firli Bahuri cs menjadi aktor dibalik pemberhentian paksa 51 pegawai KPK.
"ICW beranggapan Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Kurnia menyesalkan pernyataan Pimpinan KPK yang menyebut 51 pegawai tidak bisa dibina dan diberi tanda merah.
Ia menyebut, pernyataan tersebut bernada penghinaan, seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan dengan teroris.
"Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi. Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kumpulan pegawai berintegritas yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap seperti itu," sesal Kurnia.
Mengingat sebagian besar yang diberhentikan paksa adalah penyelidik dan penyidik perkara besar, maka muncul pertanyaan di tengah publik. Kurnia mempersoalkan agenda di balik pemecatan paksa terhadap 51 pegawai KPK.
"Apa sebenarnya kepentingan dibalik pemberhentian ini? Apa Pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?," cetus Kurnia.
Dia lantas menyebut, yang tidak mempunyai wawasan kebangsaan adalah seorang yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak dua kali. Pernyataan ini menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri yang dinyatakan melanggar kode etik.
Pertama, Firli terbukti melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ketika itu, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kala itu. Padahal ketika itu KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.
Kedua, Firli terbukti melanggar kode etik, karena telah menggunakan helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan pada 20 Juni lalu. Karena itu, peneliti ICW ini menilai Firli yang seharusnya layak diberikan label merah.
"Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK," tegas Kurnia.
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: