Hormati Laporan 75 Pegawai KPK ke Dewas, Wakil Ketua KPK: Semua Keputusan yang Diambil Adalah Keputusan Bersam

Hormati Laporan 75 Pegawai KPK ke Dewas, Wakil Ketua KPK: Semua Keputusan yang Diambil Adalah Keputusan Bersam

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghormati pelaporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui laporan itu dilayangkan terhadap lima Pimpinan KPK karena diduga melanggar etik terkait pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Pimpinan KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewas.

Ia menekankan, Pimpinan KPK selalu membahas serta berdiskusi dengan melibatkan jajaran pejabat struktural KPK sebelum mengambil keputusan. Hal ini dilakukan sebagai implikasi kepemimpinan kolektif kolegial.

"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," tandas Alex.

Ia menegaskan seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua dipastikan telah melalui tahap pembahasan dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kelima pimpinan itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Laporan dilayangkan terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh kelima Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan asesmen TWK sebagai syarat alih status Pegawai KPK menjadi ASN. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: