Jokowi Akhirnya Ngomong, 75 Pegawai KPK Minta SK Nomor 652 Tahun 2021 Dicabut

Jokowi Akhirnya Ngomong, 75 Pegawai KPK Minta SK Nomor 652 Tahun 2021 Dicabut

75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes wawasan kebangsaaan (TWK) sebagai syarat alih status ASN mengapreasiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan hasil TWK tidak bisa menjadi dasar memberhentikan ke-75 pegawai KPK. "Kami mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara," kata perwakilan 75 pegawai sekaligus Direktur Pembinaan Jaringan Kelembagaan Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam keterangannya, Senin (17/5).

Ia mengatakan pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

"Bahkan sangat berpotensi diberhentikan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata dia.

Meski begitu, kata dia, terdapat beberapa hal yang mesti ditindaklanjuti oleh pimpinan dan pemerintah menyangkut pernyataan Jokowi tersebut.

Menurut dia, pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan kepada pimpinan.

"Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ke-75 pegawai meminta kepada pemerintah membentuk tim investigasi independen guna melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan tersebut tidak terulang.

"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," tegasnya.

Ke-75 pegawai KPK, kata Sujanarko, berterima kasih kepada publik atas dukungan yang diberikan khususnya koalisi masyarakat sipil, para akademisi dan guru besar, mahasiswa, tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, serta pihak lainnya.

"Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara.

Jokowi menyebut, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: