Dituduh Terobos Wilayah Malaysia, Lima Nelayan Indonesia Akhirnya Dibebaskan

Dituduh Terobos Wilayah Malaysia, Lima Nelayan Indonesia Akhirnya Dibebaskan

Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak membebaskan lima nelayan warga Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap karena dituduh menerobos wilayah perairan Negeri Jiran.

Dalam keterangan resminya, kelima nelayan tersebut dan barang bukti perahu kemudian diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur.

Penyerahan dari APMM kepada Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 8 Mei lalu. Namun, kelima nelayan itu terlebih dulu menjalani tes PCR di Malaysia.

Kelima nelayan itu ditangkap aparat Malaysia di perairan Selat Malaka, tepatnya sekitar 9,3 mil laut sebelah barat daya Pulau Buloh, pada 25 April lalu. Mereka diduga memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa izin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985.

"Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan," kata Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, Rabu (12/5).

Selain itu, kata Supendi, Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang.

"Para nelayan WNI mengatakan mereka tidak tahu kalau sudah memasuki wilayah perairan Malaysia. Mereka juga tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangan," jelasnya.

Supendi menambahkan, seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi merupakan langkah cepat melakukan komunikasi dan kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur dengan APMM Perak.

"Kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi. Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh pada 18 Februari," tuturnya.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan, perlu digelar sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat.

"Mereka juga harus diberi informasi tentang ancaman sanksi apabila melanggar wilayah negara lain," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: