Komisi Fatwa MUI Tegaskan Salat Jumat Virtual Tidak Sah
Salat Jumat tidak bisa dilakukan secara virtual dari dua tempat terpisah. Salat Jumat bisa ditunaikan dengan bantuan teknologi apabila imam dan makmum berada di tempat yang sama.
Terkait hal ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menerbitkan Fatwa nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.
"MUI membedakan salat Jumat menggunakan teknologi komunikasi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah salat Jumat virtual. Yang kedua salat Jumat hybrid (hibrida). Bagaimana hukum salat Jumat secara virtual dan secara hybrid? Fatwa MUI baru saja ditetapkan," kata Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Pertama, salat Jumat virtual adalah pelaksanaan salat Jumat dengan lokasi imam dan makmun terpisah tempat. Hal ini tidak memenuhi kategori ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat, Red), tidak ittishal (tersambung secara fisik, Red), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Kedua, salat Jumat hybrid adalah salat Jumat dengan imam dan makmum dalam kesatuan tempat (ittihad al-makan, Red), tersambung secara fisik (ittishal, Red). Selanjutnya diikuti oleh makmum yang hanya tersambung secara virtual.
"Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang pertama hukumnya tidak sah," demikian bunyi fatwa MUI.(rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: