Viral Fotocopy KK dan KTP-el untuk Bungkus Gorengan, Dirjen Dukcapil: Berkas Fotokopi Harus Dimusnahkan

Viral Fotocopy KK dan KTP-el untuk Bungkus Gorengan, Dirjen Dukcapil: Berkas Fotokopi Harus Dimusnahkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pelayanan agar segera dimusnahkan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. "Saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan, Senin (10/5).

Ia mengatakan fotokopi KK dan KTP jangan dibuang begitu saja. Sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan Zudan ini untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, Sabtu (8/5) lalu.

"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuitnya sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.

Nah, bagaimana sebetulnya Dukcapil mengatur agar berkas fotokopi KK dan KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya?

Zudan mengingatkan dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Dirjen Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalau ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," tandasnya. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: