Tidak Hanya THR Pegawai BLUD, Insentif Tenaga Medis Juga Mandek

Tidak Hanya THR Pegawai BLUD, Insentif Tenaga Medis Juga Mandek

 Kembali Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal mendapat sorotan dari anggota dewan. Selain pegawai BLUD puskesmas tidak mendapat THR, ternyata insentif tenaga medis dalam penanganan Covid-19 juga mandek.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Senin (10/5) mengatakan, sejumlah pegawai Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Tegal tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal seluruh pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima THR. 

"Kalau seperti ini berarti Pemkab tidak adil. Saya yang mendapat keluhan soal THR dari sejumlah pegawai BLUD puskesmas yang risih," katanya.

Padahal para pegawai itu, tambah M. Khuzaeni, sebelumnya mendapat kabar jika mereka akan menerima gaji ke-13 seperti PNS. Namun hingga kini belum ada kejelasan. 

Selain itu, insentif bagi tenaga kesehatan dari pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19, dari bulan Desember 2020 hingga sekarang juga belum cair. 

"Tidak tahu mandeknya uang itu di mana. Harusnya bupati memanggil kepala dinas untuk menanyakan hal itu," tambahnya.

Hal serupa, lanjut M Khuzaeni, juga terjadi di lingkungan Pemkab Tegal. Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak mendapatkan THR. Padahal, masa kerja mereka sudah ada yang mencapai 15 tahun. Mereka merasa dianaktirikan, karena ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) mendapatkan THR. 

"Kasihan para PTT tidak mendapatkan THR, padahal ASN dan THL mendapatkan THR. Ini kurang adil," ungkapnya.

PTT di lingkungan Pemkab Tegal adalah pegawai honorer angkatan 2005 yang nasibnya tidak terakomodir di pegawai Kategori 2 (K2). Mereka yang jumlahnya mencapai puluhan orang tersebut, tidak mendapatkan THR dari Pemkab Tegal. 

ASN jelas dapat THR dari Pemerintah Pusat, dan THL dapat THR dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal, tetapi PTT belum dapat THR dari manapun. 

Alasan kenapa PTT tidak mendapatkan THR, karena aturan dari pemerintah pusat tidak ada untuk pemberian THR bagi PTT. Namun, diharapkan bupati bisa memberikan solusi untuk para PTT agar mendapatkan THR. 

"Masa perusahaan swasta wajib kasih THR, sedangkan internal Pemkab Tegal sendiri tidak memberikan THR. Percuma saja setiap menjelang lebaran Pemkab Tegal selalu melakukan sidak di perusahaan untuk cek THR, tapi pegawai sendiri tidak diperhatikan," tandasnya. 

Para PTT sudah bekerja lebih dari 15 tahun. Pekerjaan mereka tidak jauh beda dengan ASN, bahkan kadang lebih berat dibandingkan ASN. Mestinya, mereka juga mendapatkan hak yang sama dengan pegawai lainnya. 

Ke depan, Pemkab Tegal diminta untuk membuat surat kontrak dengan PTT. Tujuan surat itu untuk dasar hukum dalam mengambil kebijakan memberikan THR. 
Dirinya berharap mereka juga mendapatkan THR seperti pegawai dan karyawan pemkab lainnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: