Kata Bipang Trending Usai Jokowi Sebut Jadi Oleh-oleh Lebaran, Ustaz Hilmi Firdausi: Haram Bagi Muslim

Kata Bipang Trending Usai Jokowi Sebut Jadi Oleh-oleh Lebaran, Ustaz Hilmi Firdausi: Haram Bagi Muslim

Pendakwah Ustaz Hilmi Firdaus meminta Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi pernyataannya. Sebab babi panggang atau bipang yang disebutnya dalam video menghebohkan belum lama ini adalah makanan yang haram bagi umat muslim.

Apalagi momentumnya adalah Hari Raya Idul Fitri, yang mana merupakan hari raya umat muslim. Olehnya tidak elok jika presiden menyebut Bipang sebagai oleh-oleh lebaran.

“Assalamu’alaikum Pak @jokowi, mohon diklarifikasi tentang oleh-oleh lebaran Bipang Ambawang karena itu adalah babi panggang yang jelas haram bagi muslim, apa lagi ini Idul Fitri hari raya ummat Islam, tidak elok rasanya. Apakah ini disengaja, atau karena bapak tidak tau? Terimakasih atas jawabannya,” tulisnya di Twitter.

Saat ini kata bipang masih menjadi pencarian populer di media sosial Twitter.

Dikutip dari Fajar, menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Presiden RI Joko Widodo mengajak masyarakat untuk patuh aturan pemerintah untuk tidak mudik. Olehnya ia mengajak masyarakat untuk membeli oleh-oleh khas kampung melalui toko-toko online.

“Untuk bapak ibu dan saudara-saudara yang rindu kuliner khas daerah atau yang biasanya mudik membawa oleh-oleh tidak perlu ragu untuk memesannya secara online,” kata Jokowi dalam video yang yang disiarkan di stasiun televisi swasta, yang viral di media sosial (medsos), khususnya Twitter, Sabtu (8/5).

Ia pun menyebut beberapa makanan khas daerah di Indonesia. Namun, ada satu terselib makanan bipang atau babi panggang.

“Yang rindu makan gudeg Yogya, bandeng Semarang, siomai Bandung, pempek Palembang, bipang ambawang dari Kalimantan, dan lain-lainnya, tinggal pesan,” ucap Jokowi.

Warganet pun mengingatkan Jokowi jika bipang itu adalah babi panggang. Sehingga tidak cocok dan bahkan haram bagi muslim memakan makanan tersebut. (Zaki/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: