Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Denda Lima Persen dari Total yang Harus Dibayarkan

Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Denda Lima Persen dari Total yang Harus Dibayarkan

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, harus ada kesepakatan tertulis bipartit. Yakni antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Penegasan itu diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat (7/5). Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis, dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir.

Selain itu, juga harus memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," bebernya, Jumat (7/5).

Ia juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (khf/zul/fin)

Sumber: