Jazad Tiga Penumpang Belum Ketemu, Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Disantuni Rp3 Miliar
Para keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ-182 mendapat santunan dengan total Rp3 miliar. Santunan tersebut telah diberikan PT Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan pihaknya telah memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
"Pada kesempatan pertama setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban totalnya Rp3 miliar," katanya, Kamis (6/5).
Diungkapkannya, santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban. Mereka tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia. Santunan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat.
Sesuai aturan tersebut, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.
"Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban," katanya.
Dikatakannya pula, pihaknya memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam," pungkasnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: