Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Halalbihalal dan Open House Tidak Diizinkan
Perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, berlangsung masih di tengah-tengah suasana pandemi Covid-19. Karenanya, pemerintah tidak mengizinkan adanya kegiatan seperti halalbihalal dan open house.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi usai mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Tegal Kota, Rabu (5/5) sore mengatakan larangan menggelar halalbihalal dan operasi house itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Surat itu, menyebutkan secara tegas melarang adanya kegiatan itu.
"Tidak hanya itu, buka puasa bersama di luar keluarga inti juga tidak diperbolehkan," katanya.
Menurut Johardi, tujuan pelarangan itu, agar masyarakat aman dari Covid-19 saat merayakan Lebaran tahun ini. Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat dapat menaatinya.
"Bukan hanya bagi masyarakat umum, kebijakan itu juga berlaku untuk pejabat dan ASN," tandasnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menegaskan, untuk saat ini tidak boleh ada kerumunan. Baik itu buka puasa bersama, halalbihalal maupun open house.
Karenanya, kata Rita, nantinya akan ada patroli untuk mencegah agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat. Itu juga menjadi salah satu fokus Operasi Ketupat Candi pada 6-17 Mei mendatang.
"Di tingkat kelurahan juga akan terpantau melalui 32 posko PPKM mikro yang tersebar," jelasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: