Densus 88 Belum Diturunkan ke Papua, Polisi: Penegakan Hukum pada KKB Masih Pakai UU Konvensional
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sampai saat ini masih belum diturunkan ke Papua, pascapemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.
"Belum ada (Densus turun ke Papua). (Satgas Operasi) Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5).
Secara otomatis, sambung Argo, penegakan hukum terhadap KKB masih menggunakan UU konvensional bukan UU Terorisme.
Disisi lain, Argo menyampaikan bahwa aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Nemangkawi menggunakan dua pendekatan untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Kita tetap melakukan beberapa pendekatan, soft power dan hard power," ujarnya.
Argo menjelaskan, soft power yang dimaksud ialah mengedepankan tindakan preventif yakni melalui Binmas Noken Polri yang memberdayakan dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Papua.
"Kita memberdayakam anggota kepolisian dengan masyarakat disana untuk mempunyai yang memiliki suatu keterampilan,"tandas Argo. Seperti, memberikan pelatihan pertanian juga melakukan bimbingan wawasan kebangsaan.
"Ada beberapa kegiatan yang kita mengajar pada anak-anak di sana, entah itu melalui tingkat PAUD, kemdian tingkat SD ada disana. Ini menjadi bagian daripada soft power yang kita lakukan," ujarnya.
Hal ini, sambung Argo, semata-mata untuk memberikan rasa aman serta yang tidak kalah penting ialah menumbuhkan rasa nasionalisme masyarakat. Melalui pendekatan soft power ini aparat bisa mendengarkan keluhan dari masyarakat. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: