6-17 Mei Daop 5 Purwokerto Tetap Berangkatkan KA Jarak Jauh Non Mudik, Begini Cara Beli Tiketnya

6-17 Mei Daop 5 Purwokerto Tetap Berangkatkan KA Jarak Jauh Non Mudik, Begini Cara Beli Tiketnya

Pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei mendatang. Meski begitu, PT KAI tetap mengoperasionalisasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Hal itu dikemukakan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” katanya.

Ayep melanjutkan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api jarak jauh adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, lanjutnya, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Ayep.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Ayep.

Daop 5 Purwokerto sendiri hanya mengoperasikan dua KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yaitu KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” imbuh Ayep.

Sedangkan untuk perjalanan KA lokal komersial, terdapat KA Bandara relasi Kebumen-Yogyakarta yang keberangkatannya pada pukul 10.15 dan 17.05 WIB. Ayep menambahkan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: