Terancam Sanksi Pidana, Penyelenggara Negara Harus Tolak Gratifikasi Bentuk THR Menjelang Lebaran
Menjelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran (SE) 13/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KPK mengingatkan penyelenggaraan negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
"KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Minggu (2/5).
Dikutip dari RMOL, dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," jelas Ipi.
Tidak hanya itu, KPK sambung Ipi, juga meminta kepada pimpinan pejabat publik untuk menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," jelas Ipi.
KPK pun meminta siapapun untuk melaporkan jika ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," pungkas Ipi. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: