Jozeph Paul Zhang Bohong Lagi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Pelepasan Status WNI
Rupanya tersangka penista agama, Jozeph Paul Zhang belum mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Artinya dia masih berstatus WNI.
Hal tersebut terungkap dari pernyataan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto.
"Kalau dari data belum ada," katanya, saat dihubungi, Selasa (20/4).
Ditegaskannya, jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga pria yang mengaku nabi ke-26 itu sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. "Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," ujarnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: