Tangani Kawasan Kumuh, Brebes Dapat Kucuran Dana Rp12 Miliar dari APBN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp12 miliar. Dana tersebut untuk penanganan kawasan dan pemukiman kumuh di 19 titik desa yang ada di Kabupaten Brebes.
Untuk kebutuhan itu, akan dilakukan pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan kawasan. Dana Rp12 miliar itu, dibagi untuk pembangunan fisik dan penanganan kumuh lainnya. Di antaranya, senilai Rp9 miliar untuk pembangunan fisik dan penanganan kumuh lainnya.
Pembangunannya akan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian PUPR. Sedangkan Rp3 miliar untuk penanganan kawasan kumuh dengan sistem padat karya atau swakelola.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Brebes Sutaryono mengatakan, total luas wilayah Kabupaten Brebes 176.962 hektare dengan luas pemukiman kumuh mencapai 778,04 hektare. Untuk tahun ini, penanganan kawasan kumuh akan dilaksanakan di 19 desa di Kabupaten Brebes.
"Sembilan desa nantinya menerima bantuan penanganan kawasan kumuh masing-masing Rp1 miliar. Dana itu untuk pembangunan fisik dan dikerjakan oleh satker dari kementerian," katanya.
Sementara untuk 10 desa lainnya, masing-masing akan menerima bantuan Rp300 juta untuk pemeliharaan kawasan dan pemukiman kumuh. Sistem pengelolaannya akan dilakukan secara padat karya atau swakelola.
"Kenapa dilakukan swakelola, hal ini untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covod-19," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk lokasi perumahan dan kawasan permukiman kumuh, di Brebes ditetapkan sebagai dasar penyusunan rencana untuk penanganan. Di Kabupaten Brebes sendiri terdapat perumahan dan kawasan permukiman kumuh di 121 titik lokasi di 17 kecamatan.
"Luas total kawasan kumuh di Brebes mencapai 778,04 hektare. Totalnya ada di 121 titik di seluruh kecamatan. Total luas kawasan kumuh itu ada di Keputusan Bupati Brebes sebagai dasar penanganan kawasan kumuh," imbuhnya.
Ditegaskannya lagi, anggaran dari pusat itu difokuskan pada penanganan kawasan kumuh. Hal tersebut merupakan komitmen Pemkab Brebes dalam mendukung Program Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh termasuk dalam hal ini Target Nasional Permukiman Tanpa Kumuh.
"Ini program dari pemerintah pusat. Jadi anggaran yang bersumber dari APBN ini difokuskan untuk penanganan kawasan kumuh," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: