Ramadan, Umi Azizah: Salat Tarawih Wajib Terapkan Prokes!

Ramadan, Umi Azizah: Salat Tarawih Wajib Terapkan Prokes!

Bupati Tegal mengimbau pada seluruh pengurus masjid dan musala menerapkan protokol kesehatan saat salat Tarawih. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya klaster baru sebaran Covid-19.

Umi Azizah, Senin (12/4) mengingatkan jika tren kasus baru Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat. 

"Tercatat ada penambahan 105 kasus positif dan lima kasus kematian akibat Covid-19 dalam satu minggu terakhir," katanya.

Situasi pandemi pada pelaksanaan ibadah Ramadan nanti, tambah Umi Azizah, kiranya tidak boleh dipandang sebelah mata. Tipikal virus yang cepat menyebar dan mudah menular ini harus diantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Semua ingin umat muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan aman, tidak memicu timbulnya klaster baru sebaran Covid-19. 

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah telah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti salat Tarawih dilakukan di masjid ataupun musala. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau pengurus masjid dan musala bisa mempersiapkan protokol kesehatannya seperti membatasi jumlah jamaah tidak lebih dari 50 persen daya tampungnya, menjaga jarak aman antar jemaah, hingga mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan agar tidak tertutup. 

"Saya juga menggarisbawahi pentingnya suntik vaksin bagi imam salat Tarawih. Saya minta ada koordinasi dari kantor kementerian agama dan dinas kesehatan untuk memastikan pengurus masjid dan para imam jemaah salat Tarawih sudah disuntik vaksin," tambahnya. 

Vaksinasi pada imam masjid, lanjut Umi Azizah, termasuk ulama ini penting untuk melindunginya dari penularan virus. Terlebih, para ulama dan imam masjid biasanya berusia lanjut, sehingga lebih rentan terpapar Covid-19. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno menjelaskan, ada empat poin penting yang wajib diketahui masyarakat. 

Pertama, umat muslim boleh melaksanakan ibadah di masjid atau musala di wilayah masing-masing dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan. 

Kedua, kegiatan selama Ramadan harus mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19. Artinya, jamaah yang akan salat di masjid atau musala wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. 

Sementara bagi jemaah yang kurang sehat, terutama sedang batuk dan demam, dianjurkan untuk tidak ke musala atau masjid terlebih dahulu. (guh/ima)

Sumber: