Mudik Dilarang, Polisi Akan Sekat di Tiga Titik, Ini Rinciannya

Mudik Dilarang, Polisi Akan Sekat di Tiga Titik, Ini Rinciannya

Jajaran Polres Brebes tengah mempersiapkan lokasi tiga titik dalam penyekatan jalur masuk ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang melalui Kabupaten Brebes. Lokasi penyekatan itu dipersiapkan menyusul adanya kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah pada musim Lebaran tahun 2021 ini. 

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Puteri Noer Cholifah mengatakan, Brebes merupakan wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sehingga, pihaknya tengah menyiapkan tiga titik penyekatan bagi kendaraan pemudik, baik itu bus, travel, mobil pribadi atau sepeda motor. 

"Tiga titik tersebut berada di jalur pantura, ruas tol dan jalur tengah. Untuk pantura sendiri kita siapkan posko penyekatan di Desa Kecipir Kecamatan Losari. Kemudian, tol berada di pintu Exit Tol Pejagan dan di jalur tengah ada di Bojongsari, Kecamatan Losari," ungkapnya. 

Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan posko di tiga lokasi penyekatan. Jadi, setiap posko tersebut nantinya akan dijaga oleh anggota selama 24 jam. 

"Jadi kalau ada pemudik yang nekat, kami akan putar balik ke daerah asal," tandasnya. 

Diterangkannya, penyekatan sendiri akan dilakukan mulai 6 Mei mendatang. Alasan membuat titik penyekatan di jalur Bojongsari lantaran jalur tersebut sering dijadikan jalan tikus oleh pemudik untuk menghindari penyekatan di wilayah tol maupun pantura. 

"Khusus travel yang nekat membawa penumpang saat arus mudik, kami akan tindak tegas. Jika travel itu resmi izinnya akan kita cabut. Namun, jika itu travel gelap maka akan kami tahan kendaraannya hingga arus mudik selesai," ucapnya. 

Dia menambahkan, baik personel dan sarana prasarana terkait penyekatan kendaraan pemudik itu kini sudah siap. Selain anggota Polres Brebes, personel akan dibantu dari BKO Polda Jateng, TNI, Dinas Perhubungan dan PPTR selaku pengelola Tol Pejagan-Pemalang. Sedangkan untuk sarana prasarana, posko saat ini sedang dipersiapkan untuk dibangun. 

"Kami harapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang melarang mudik tahun ini. Ini tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: