Pegawai Negeri Terancam Sanksi Jika Nekat Mudik, Masuk Cilacap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Pegawai Negeri Terancam Sanksi Jika Nekat Mudik, Masuk Cilacap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Pemkab Cilacap kembali mencegah para pegawainya baik aparatur sipil negara (ASN) maupun nonASN untuk bepergian ke luar daerah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf mengatakan, hal tersebut juga berlaku saat mudik lebaran nanti. Bahkan pihaknya akan memberi sanksi kepada ASN yang nekat mudik saat lebaran.

"Sudah saya sampaikan ke ASN di lingkungan Pemkab Cilacap. Harus memberi contoh yang baik. Kalau nekat mudik ada sanksinya," kata dia.

Pihaknya pun akan melakukan instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran. Mekanismenya nanti, akan ada penyekatan di perbatasan atau pintu masuk Kabupaten Cilacap, seperti di Sampang, Patimuan, Rest Area Mergo dan Nusawungu.

"Kalau mau masuk ke Cilacap bawa surat negatif rapid antigen. Termasuk koordinasi dengan satgas di tingkat RT nanti akan dilibatkan untuk memantau pemudik. Lebih lanjut seperti apa, nanti kita akan rapatkan lagi," ujarnya.

Hal tersebut juga diungkapkan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji. Bupati meminta masyarakat untuk tidak mudik lebaran.

"Saya minta kalau tidak penting sekali tidak usah mudik. Kita perlu dukungan dari teman-teman semua. Karena kita sedang berupaya mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Cilacap," kata Bupati.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan instruksi larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengurangi mobilitas masyarakat saat momen mudik lebaran. (ray/zul)

Sumber: