Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Pemalang, Tiga Lokasi Ini Dipasang Kamera Tilang
Tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Pemalang, Senin (23/3). Para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas tidak dapat mengelak karena aksinya sudah terekam kamera.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengemukakan, tilang elektronik bertujuan menghindarkan transaksional antara petugas dan pelanggar.
Sebab petugas tidak lagi menghentikan pelanggar di tengah jalan. Melainkan akan mengirim surat konfirmasi bukti pelanggaran ke rumah masing-masing sesuai alamat nomer kendaraanya.
"Mulai hari ini tilang elektronik kami berlakukan," katanya, Selasa (23/3).
Ronny bilang, untuk mendukung itu, ada tiga lokasi traffic light di Pemalang yang terpasang kamera tilang. Ketiganya berada di kawasan Sirandu, Jalan Ahmad Yani Utara atau persimpangan Pegadaian, serta Jalan Sudirman atau yang biasa disebut lampu merah BCA.
Selain itu, untuk memonitoring zona yang tidak terpantau kamera ETLE, petugas Satlantas juga dibekali kamera portabel yang terpasang pada helm. Ada 15 kamera portabel yang kini sudah disiapkan.
"Untuk denda bagi pelanggar dapat langsung ditransfer melalui Bank BRI," tambahnya.
Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian ini. Pemkab melalui dishub dan kominfo pun akan bekerjasama untuk mendukung tilang elektronik dengan menambah kamera CCTV.
"Kami berharap masyarakat pengendara mulai tertib, sebab dengan adanya kamera perekam pelanggar tidak bisa berbohong," pungkasnya.
Untuk memulai penerapan tilang elektronik, di hari yang sama Polres Pemalang juga menggelar simulasi terkait cara kerja ETLE. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: