Kapolri Larang Polisi lalu Lintas Tilang Kendaraan di Jalan, Tilang Elektronik Tak Peduli Mobiul Pribadi atau
Personel kepolisian utamanya polisi lalu lintas dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sanksi tilang kendaraan di jalan. Arahan Kapolri diikuti 12 Polda jajaran yang siap menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional.
Menurut Sekretaris Satgas E-TLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera E-TLE di wilayah 12 Polda.
Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, menerangkan, pemberlakuan E-TLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Abrianto Pardede kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3).
Ditambahkan, bahwa penerapan E-TLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak.
Utamanya bea balik nama, karena E-TLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem E-TLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Di sisi lain, kamera E-TLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar", tandasnya.
Kamera E-TLE dapat menindak pelaku kejahatan lalu lintas. Pengendara tidak bisa lagi menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya lantaran dapat terdeteksi oleh kamera E-TLE.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, E-TLE tidak pandang bulu dan pilih kasih. Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI/Polri, yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera E-TLE akan diberikan surat konfirmasi.
Surat itu nantinya akan dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
"Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan E-TLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas," pungkas Kombes Abrianto Pardede. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: