Kasus Bus Maut yang Tewaskan 29 Penumpangnya Disetop, Sopir yang Jadi Tersangka Ikut Meninggal

Kasus Bus Maut yang Tewaskan 29 Penumpangnya Disetop, Sopir yang Jadi Tersangka Ikut Meninggal

Aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut di Sumedang, Jawa Barat yang menewaskan 29 penumpangnya. Namun, karena tersangka meninggal dunia saat kecelakaan kasusnya dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya mengatakan sopir Bus Pariwisata Sri Padma Kencana, berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka. YA menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 29 penumpang di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (10/3) malam.

Namun, penyidikan kasus itu dihentikan dengan status SP3 karena tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut.

"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya kepada wartawan, Senin (15/3).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.

Adapun di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.

"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan," katanya.

Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: