Alhamdulillah, Korban PHK Akan Menerima Bantuan Tunai Selama Enam Bulan

Alhamdulillah, Korban PHK Akan Menerima Bantuan Tunai Selama Enam Bulan

"JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program," katanya.

Dikatakannya, ada beberapa pertimbangan pemerintah mengadakan JKP, termasuk salah satunya adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban PHK. Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019.

Kewajiban untuk pengusaha mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP juga sudah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial," tegasnya. (gw/zul)

Sumber: