Cabut Perpres Investasi Miras, Bukti Tudingan Jokowi Anti Islam Tidak Benar
Kritik dan masukan dari sejumlah kalangan yang menolak investasi minuman keras (miras) terbukti didengarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbukti, Jokowi kemudian mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri miras.
Pasalnya, keberadaan perpres tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak.
"Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, Rabu (3/3).
Qodari menambahkan, dengan mencabut Pepres itu Presiden Jokowi nampak sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam.
"Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan dicabutnya Perpres kali ini," katanya dikutip dari rmol.id.
Perpres 10/2021 bukan Perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan.
Qodari mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah membatalkan Perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) soal UKM pada tahun 2018 lalu setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari Hipmi," pungkasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: