Tiga Jenazah Korban Tak Teridentifikasi, Polri: Belum Ada Sampel Pembanding

Tiga Jenazah Korban Tak Teridentifikasi, Polri: Belum Ada Sampel Pembanding

Kapusdokes Polri Brigjen Rusdianto mengabarkan bahwa proses identifikasi korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan telah ditutup. 

Sejak operasi kemanusiaan Sriwijaya sejak 9 Januari sampai dengan 2 Maret 2021 telah datang 111 pelapor terkait korban sebanyak 62 orang. Petugas juga mengambil sebanyak 172 sampel DNA.

"Adapun DNA telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 744 sampel terdiri dari sampel antemortem sejumlah 174 sampel dan sampel postmortem sejumlah 570 sampel," jelas dia.

Untuk korban yang berhasil diidentifikasi sendiri berjumlah 59 jenazah terdiri dari 30 laki-laki dan 29 perempuan dengan persentase kecocokan 95,2 persen.

"Adapun tiga orang yang dilaporkan sebagai penumpang SJ 182 penerbangan Jakarta-Pontianak atas nama Panca Widya, perempuan umur 46 tahun, kedua Dania, anak perempuan usia 2 tahun, dan ketiga Artana, bayi laki-laki umur tujuh bulan, hingga akhir operasi ini belum dapat dinyatakan teridentifikasi karena belum ada sampel yang dijadikan sebagai pembanding," beber Rusdianto.

Meski demikian, hak setiap keluarga korban akan tetap terpenuhi.

"Saya rasa sudah dapat hak semua itu, tadi sudah dijelaskan oleh pihak manajemen Sriwijaya, bahwa Sriwijaya pun akan memberikan hak-hak daripada korban ini. Saya rasa akan diberikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3).

Rusdi menyampaikan, pihak keluarga dari tiga jenazah korban Sriwijaya Air yang tidak teridentifikasi telah mengetahui kabar tersebut. Tim DVI Polri sendiri telah berupaya maksimal demi mengidentifikasi seluruh korban.

"Pada tanggal 2 Maret ini kita berhasil 59 yang teridentifikasi, lebih kurang 95 persen. Yang belum teridentifikasi kita beri tahu, dan keluarga pun memaklumi. Kita sudah maksimal bekerja, Tim DVI," jelas Rusdi dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: