Tilang Elektronik Mulai Berlaku Maret, Pelanggar yang Terekam CCTV Langsung Tersambung ke Samsat

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Maret, Pelanggar yang Terekam CCTV Langsung Tersambung ke Samsat

Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sempat ada tetapi tidak berlanjut bakal diberlakukan di Kabupaten Cilacap. Sebelum efektif dilaksanakan, kebijakan ini mulai disosialisasikan oleh Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kepala Satlantas Polres Cilacap AKP Indri Endrowati menyampaikan, E-TLE ini direncanakan mulai efektif diberlakukan pada 17 Maret mendatang.

"Saat ini TMC (Traffic Management Center) Satlantas Cilacap masih mempersiapkan pemberlakukan E-TLE," kata Indri, Jumat (26/2).

Terkait teknis penindakan adalah kepada pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera dan termonitor melalui online ke server TMC dan terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas, dan kemudian terhubung ke Samsat untuk mengetahui nomor dan pemilik kendaraan.

Setelah terkoneksi dari TMC secara online ke Samsat, untuk mengetahui data kendaraan kemudian dibuat surat konfirmasi yang kemudian akan dikirim ke pemilik.

"Surat bisa dikonfirmasi dengan mendatangi TMC Cilacap atau telepon. Apabila yang bersangkutan tidak hadir maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat,” jelasnya.

Dia menambahkan, CCTV nantinya akan memonitor sejumlah jenis pelanggaran seperti melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, dan sejumlah pelanggaranan lain mencakup kelengkapan kendaraan bermotor.

“Saat ini Satlantas Polres Cilacap juga sedang menyiapkan E-TLE Mobile, sehingga bisa bergerak mentau dengan cara berpindah-pindah,” tambahnya.

Karena saat ini baru tahapan sosialisasi, pihaknya sementara belum melakukan pemblokiran karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ditlantas Polda Jateng.

Pelaksanaan E-TLE ini meruppakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Titik pemantauan CCTV yang sudah berjalan sendiri baru di dua titik di kota Cilacap dan akan diperbanyak di titik perbatasan Kabupaten Cilacap.

“Saat ini yang sudah berjalan di simpang empat alun-alun Cilacap, dan simpang empat terminal, selanjutnya bertahap di semua titik seperti Kroya dan perbatasan lain. Nanti bekerja sama dengan stake holder maupun Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (nas/zul)

Sumber: