Dua Residivis Pencurian Truk Diamankan Tim Gabungan Jatanras Dan Resmob Polres Brebes

Dua Residivis Pencurian Truk Diamankan Tim Gabungan Jatanras Dan Resmob Polres Brebes

Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Jateng dan Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan dua pelaku residivis pencurian spesialis truk. Kedua pelaku diamankan di Exit Tol Pemalang dua minggu setelah melakukan aksi pencurian. 

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedua pelaku yakni Anggit Sukartono (55) dan Rudi (34). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang. Dari kedua pelaku diamankan dua mobil truk hasil curian dan satu unit mobil Toyota Rush sebagai sarana dan beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. 

"Terakhir pelaku melakukan tindak pencurian di jalur Pantura Brebes, tepatnya di Kecamatan Bulakamba. Saat itu, kedua pelaku melakukan aksi terhadap truk yang sedang diparkir di pinggir jalan," ujarnya saat pers rilis, Jumat (26/2). 

Dijelaskannya, kejadian pencurian terjadi pada Senin (8/2) lalu. Dalam waktu dua minggu, keduanya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Brebes dibantu Unit Jatanras Polda Jateng. 

"Keduanya diamankan di Exit Tol Pemalang, yang sebelumnya diikuti dari Tol Palimanan. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat diamankan," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku ternyata sudah malancarkan aksinya di beberapa daerah. Di Brebes, tersangka sudah beraksi dua kali. Yakni, di Jalan Raya Brebes-Jatibarang pada bulan Januari lalu, dan di jalur Pantura Kecamatan Bulakamba pada (8/2) lalu. 

Kemudian, di wilayah Banyumas satu tempat kejadian perkara pada pertengahan Februari. Selanjutnya, satu tempat kejadian perkara di Karawang, Jawa Barat.   

"Modusnya ini pelaku berkeliling terlebih dahulu. Setelah mendapatkan target, dengan menggunakan kunci duplikat para pelaku langsung melancarkan aksinya," terangnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Pelaku ini kami kenai pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara," tukasnya. 

Sementara, Anggit Sukartono (55) di depan petugas mengaku, aksinya di Brebes rencananya merupakan aksi yang terakhir. Truk hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan usaha milik pribadi. 

"Rencananya kendaraan ini untuk digunakan usaha. Dan ini rencananya (pencurian) yang terakhir," singkatnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: