Insentif Nakes Covid-19 Dipotong Hingga 70 Persen, KPK Warning Keras Manajemen Rumah Sakit

Insentif Nakes Covid-19 Dipotong Hingga 70 Persen, KPK Warning Keras Manajemen Rumah Sakit

Insentif tenaga kesehatan (nakes) disunat manajemen rumah sakit (RS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihak telah menerima aduan terkait adanya pemangkasan insentif bagi naker oleh sejumlah manajemen RS. Nilai potongan hingga mencapai 70 persen.

"KPK mengingatkan agar manajemen rumah sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," tegasnya, Selasa (23/2).

Dijelaskannya, dari informasi yang diperoleh insentif yang diterima nakes dipotong secara sepihak oleh manajemen rumah sakit. Lalu potongan itu diberikan kepada pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19.

Dikatakannya, pada Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan nakes berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Permasalahan itu di antaranya yakni potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

"Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Kemudian permasalahan proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif.

Atas permasalahan tersebut, KPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja yakni BOK atau BTT.

Rekomendasi berikutnya mengenai pembayaran insentif dan santunan nakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah. Kemudian pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada tenaga medis.

"Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19," ujarnya

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Pemberian insentif dan santunan kepada nakes diatur pemerintah melalui Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020 sebagai bentuk penghargaan bagi nakes yang menangani COVID-19.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah nakes masih belum menerima bonus yang dijanjikan Presiden Joko Widodo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: