Pansus 1 Tantang Pengelola Parkir Bayar di Muka Rp1,5 Miliar

Pansus 1 Tantang Pengelola Parkir Bayar di Muka Rp1,5 Miliar

Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Tegal menantang pengelola parkir bayar pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir di awal tahun. Apabila ada pihak ketiga yang berkenan membayar sebesar Rp1,5 miliar di muka, maka dipersilakan untuk mengelola parkir selama satu tahun anggaran atau sesuai kontraknya. 

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tegal Munif, Selasa (23/2) menyatakan, rapat membahas soal penataan dan pengelolaan parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, digelar di ruang Komisi III. Dirinya menilai pengelolaan parkir di Kabupaten Tegal belum maksimal. 

Tahun 2020, target yang ditetapkan Rp1,5 miliar dan hanya terealisasi Rp669 juta. Kala itu, dishub beralasan karena pandemi Covid-19, sehingga pendapatan parkir tepi jalan mengalami penurunan. Pihaknya berharap agar pengelolaan parkir bisa lebih maksimal. Jika diperlukan bisa ditawarkan ke pihak ke tiga. 

"Tapi jangan seperti sebelumnya. Pihak ke tiga tidak membayar sepenuhnya sesuai dengan target. Makanya, harus bayar di muka," katanya.

Pendapatan pengelolaan parkir tahun 2020, tambah Munif, jika dihitung perhari hanya Rp4 ribu per titik. Sedangkan jumlah lokasi parkir yang ada di Kabupaten Tegal sekitar 400 titik. Jika dibagi dengan pendapatan Rp669 juta, maka pendapatan parkir jauh dari perkiraan Pansus 1. 

Berdasarkan penelusuran dari Pansus 1, pendapatan parkir di areal Ruko Slawi dan Mutiara Cahaya (MC) Slawi sekitar Rp150 ribu. 

"Secara penelitian belum ada nilai setoran tiap titik. Tapi kalau dilihat tingkat keramaian tidak mungkin tiap hari hanya dapat Rp4 ribu," tambahnya. 

Selain itu, lanjut Munif, dirinya juga menyayangkan, status juru parkir belum ada kejelasan. Mereka bukan tenaga honorer. Menurut dishub, lanjut Munif, jika juru parkir diangkat menjadi tenaga honoror atau tenaga harian lepas, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Sedangkan dishub bisa menghimpun sekitar Rp5,6 miliar dikurangi Rp4,6 miliar, sehingga masih menyisakan pendapatan Rp1,5 miliar. Namun harus ada kajian mendalam soal ini. Jika benar-benar bisa terealisasi, maka Pansus 1 akan mendukung sepenuhnya. 

Sementara itu, Anggota Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal Memet Said meminta, status juru parkir harus diperjelas. Termasuk harus mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Untuk premi asuransi dibebankan kepada dishub yang mengelola parkir. Karena beban juru parkir itu berat. 

"Jika ada kehilangan helm atau motor, juru parkir yang menggantinya. Makanya harus diikutkan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," tandasnya. (ADV/guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: