Empat Orang Ibu Rumah Tangga Dipenjara, Dua Bayi Ikutan Masuk Dalam Tahanan
Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, setelah ditetapkan sebagai tersangka perusakan gudang tembakau milik H Suwardi 26 Desember 2020 lalu. Keempat IRT itu semuanya adalah warga Desa Wajegeseng Kecapatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Mereka yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). IRT-IRT itu sebelumnya diduga melakukan perusakan menggunakan batu dan kayu.
Senin (15/2) lalu, polisi menitipkan keempat IRT kepada jaksa, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap P21. Bahkan, kasusnya akan disidangkan dalam itwaktu dekat.
Dua dari empat tersaungka ini memiliki anak yang masih kecil. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan. Murtini juga memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun. Kedua tersangka ini terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui. Sedangkan Murtini memiliki anak berumur 4 tahun yang dititipkan kepada orangtuanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Abdul Haris mengatakan, keempat IRT ini dititipkan di Rutan Praya sambil menunggu waktu sidang. Pihak kejaksaan mengaku menerima berkas dari kepolisian yang kemudian mereka tindaklanjuti.
“Kasus ini terkait pasal 170 (KUHP) yakni melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang lain atau barang. Empat IRT ini melakukan pelemparan menggunakan batu dan kayu ke atap perusahaan tembakau di desa mereka,” ungkap Abdul Haris.
Dari informasi yang didapatkan, dari empat IRT ini memang ada IRT yang masih memiliki bayi. Tapi saat dilakukan pelimpahan dari polres ke kejaksaan, anak dari tersangka ini tidak dibawa.
“Tapi kalau di kami pas terima tahap dua anak itu tidak dibawa. Sudah kita minta untuk penangguhan penahanan dan kami juga kasih kesempatan untuk memperoleh hak-haknya. Karena pasal ini syarat subjektif dan objektif dapat dilakukan penahanan, maka kita lakukan penahanan,” tegasnya sepsrti yang dikutip dari radarlombok.com.
Ditegaskan, syarat untuk penangguhan penahanan memang ada penjamin. Pihak kejaksaan sudah menyampaikan itu, tapi tidak ada satupun yang datang mau menjamin. “Jadi kami tidak bisa secara lisan untuk jaminan dan kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.
Dijelaskan, empat IRT ini ditahan sejak hari Senin dan sekarang sudah menjadi tahanan pengadilan. Mereka terancaman pasal 170 dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. “Padahal kami sudah tanyakan dan sudah sarankan untuk melakukan perdamaian tapi ternyata tidak ada,” terangnya.
Ditegaskan, empat IRT ini melempar atap gudang perusahaan tembakau ini dan dilihat oleh pekerja. Mereka melakukan itu karena protes bau yang ditimbulkan dari gudang perusahaan ini. Tapi dari informasi yang didapatkan semua persyaratan perusahaan ini sudah lengkap izinnya.
“Jadi Senin kami terima pelimpahan berkas yang sudah lengkap kemudian Selasa kita limpahkan ke pengadilan. Kita segera melimpahkan itu agar bisa dititipkan di Rutan agar lokasi penahanan bisa lebih nyaman. Karena sebelumnya dititip di polsek,” pungkas Haris.
Sementara itu, Humas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Dedy Ariadi ketika dikonfirmasi membenarkan dua dari empat IRT yang ditahan ini memiliki anak yang juga ikut di Rutan. “Ya benar dua orang IRT yang membawa anaknya di tahanan dalam kasus pengerusakan itu. Yang bersangkutan ditahan sekitar dua atau tiga hari yang lalu,” ungkap Dedy Ariadi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H Supli mengaku bahwa memang ada empat orang IRT yang dilakukan penahanan. Dari empat IRT ini memang ada tiga IRT yang memiliki anak. Hanya saja, dua IRT yang membawa anaknya di Rutan karena masih bayi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: