Dua dari 4 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejaksaan Negeri Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal akhirnya merilis perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditanganinya pada Kamis (18/2) siang. Dari sejumlah kasus yang ditangani, ada beberapa yang naik ke penyidikan.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan, saat ini pihaknya menangani 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, dua di antaranya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Dari empat perkara yang saat ini kita tangani, ada 2 yang dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Kasus yang dinaikkan itu, kata Jasri, yakni CSR yang digunakan untuk bantuan Covid-19 dan proyek alun-alun. Proses penyidikan dilakukan mulai hari ini (Kamis, 18/2).
"Namun, ini masih penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Nanti, saat pemanggilan kedua baru bisa ditetapkan," tandasnya.
Selanjutnya, kata Jasri, untuk kasus dugaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di salah satu OPD dihentikan. Sebab, saat sejumlah saksi dimintai keterangan, menyatakan tidak ada pungutan.
Kemudian, imbuh Jasri, untuk 1 kasus lainnya, saat ini masih dalam proses telaah.
"Secepatnya, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," tandasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: