Bawa Kabur Ganti Rugi Tanah Bengkok Rp800 Juta, Mantan Kades Penarukan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Bawa Kabur Ganti Rugi Tanah Bengkok Rp800 Juta, Mantan Kades Penarukan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Mantan Kades Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Zaenal Arifin (40), dituntut lima tahun enam bulan penjara di PN Tipikor Semarang. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang hasil penjualan tanah aset desa (bengkok).

Sebelumnya Zaenal arifin sempat mangkir dari tugas-tugasnya sebagai kepala desa beberapa bulan, dan akhirnya diberhentikan. Dia membawa kabur uang ganti rugi penjualan tanah bengkok desa yang terdampak proyek jalan Tol Trans Jawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi SH melalui Kasipidsus Samsu Yoni SH membenarkan hal itu.

"Di persidangan PN Tipikor yang diketuai Casmaya SH MH dengan anggota Dr Robert Pasaribu SH dan Agoes Prijadi SH. Kami mengajukan tuntutan penjara 5 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa," ujarnya, Senin (15/2).

Ditegaskan, terdakwa terbukti sempat menggunakan ganti rugi tanah bengkok yang terimbas proyek jalan tol senilai Rp800 juta. Dari uang sejumlah itu hanya tersisa Rp200 juta dan berhasil disita penyidik sebagai barang bukti.

Aksi ini dilakukan terdakwa di tahun 2018 silam. Sisa uang ganti rugi tersebut berhasil diamankan penyidik dari tangan terdakwa lantaran masih tersimpan di buku tabungan BRI.

“Terdakwa sempat menguasai tanah bengkok desa seluas 3000 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi kurang lebih Rp800 juta akibat proyek jalan tol," cetusnya.

Uang ganti rugi tersebut digunakan oleh terdakwa sekitar Rp500 juta untuk berbisnis dengan rekannya. Dan dari pengakuan terdakwa, pihaknya tertipu dari bisnis yang sempat dijalaninya.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, " ungkapnya. (her/gun/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: