Ridho Rhoma Akui Sulit Lepas dari Narkoba, Rhoma Irama: Permohonan Saya untuk (Ridho) Direhabilitasi, Jangan S
Pedangdut Ridho Rhoma mengakui telah gagal melepaskan diri dari ketergantungan terhadap narkoba. Dia meminta maaf kepada masyarakat, keluarga dan ayahnya, Rhoma Irama.
Ridho diketahui kembali terjerat kasus narkoba kedapatan memiliki tiga butir ekstasi. Hasil tes urine, Ridho positif mengandung amphetamin. "Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho, kemarin (8/2).
Ridho mengungkapkan, dirinya ingin sembuh dan terbebas dari jeratan narkoba. "Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ridho Rhoma.
Terpisah, Raja Dangdut Rhoma Irama bersyukur putranya segera ditangkap polisi. "Saya ingin ucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah menangkap Ridho sejak awal begitu Ridho didapati menyimpan amphetamine langsung ketangkap," ujar Rhoma Irama.
"Bayangkan kalau misalkan seminggu, sebulan, dua bulan baru tertangkap, atau setahun. Barangkali sudah overdosis," sambungnya.
Rhoma Irama berharap Ridho segera direhabilitasi agar bisa terbebas dari narkotika. "Permohonan saya untuk (Ridho) direhabilitasi, jangan sampai ditahan di penjara gitu. Karena barangkali mungkin efeknya juga kurang baik," ucap Rhoma.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Di lokasi, polisi mengamankan satu bungkus bekas rokok di saku celana depan yang berisi tiga butir ekstasi.
Ridho diketahui pada 2017 pernah berursan dengan hukum atas kepemilikan sabu. Ridho menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, mengacu putusan Makhamah Agung, Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020. Ridho Rhoma mestinya bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan. (din/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: