Kembali Tersandung Kasus yang Sama, Ridho Rhoma Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp8 Miliar
JAKARTA— Tim Polres Tanjung Priok menangkap tersangka Ridho Rhoma bersama dua rekannya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Ketiganya pun langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Prio, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait narkoba dan mengamankan 3 butir ekstasi dari celananya. Sebelumnya, Ridho pernah dihukum 1,5 tahun karena narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tiga pelaku dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Saat dilakukan rapid test, keduanya negatif Covid-19.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Yusri dikutip dari Pojoksatu.
Ridho Rhoma ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dari hasil pemeriksaan Ridho Rhoma positif amphetamin.
Namun seperti diketahui Ridho Rhoma bukan kali pertama terlibat kasus narkoba.
Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu lantaran kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
Atas kejadian tersebut Ridho Rhoma divonis hukuman 1,5 penjara.
Belakangan Ridho Rhoma sudah aktif syuting. Bahkan ia menjalani pola hidup sehat dan menurunkan berat badan demi penampilan sempurna di hadapan kamera.
Namun, kini karier Ridho Rhoma kembali terancam redup karena ia kembali terlibat barang haram tersebut. (fir/pojoksatu/ima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: