Pansus IV Hapus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Seluruh Pasar, Meringankan Beban Pedagang

Pansus IV Hapus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Seluruh Pasar, Meringankan Beban Pedagang

Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal menghapus retribusi pemakaian kekayaan daerah di seluruh pasar yang ada. Langkah itu dilakukan guna meringankan seluruh pedagang di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, Kamis (4/2) mengatakan, retribusi pemakaian PKD berupa kios, los dan pelataran pasar se Kabupaten Tegal akan dihapus. Tujuannya untuk meringankan beban para pedagang. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah, di Ruang Badan Anggaran, juga dihadiri kepala Dinas Koperasi, UKM dan Pasar Suspriyanti, serta paguyuban pedagang pasar se Kabupaten Tegal. 

"Kebijakan menghapus retribusi PKD kios, los dan pelataran telah disepakati oleh semua pihak. Tujuannya untuk membantu para pedagang di saat kondisi ekonomi lesu akibat pandemi virus corona," katanya.

Retribusi PKD kios, los dan pelataran yang ditarik setiap bulan, tambah KRT Sugono Adinagoro, besarannya mencapai Rp1.504 permeter persegi dan Rp7.542 permeter persegi. Besaran retribusi itu tergantung baru dan tidaknya bangunan. Setelah melalui pembahasan dalam rapat Pansus VI, disepakati retribusi PKD kios, los dan pelataran dihapus.

"Penghapusan PKD atas usulan pedagang yang meminta retribusi hanya satu. Dan anggota Pansus IV menyetujui usulan dari para pedagang," tambahnya.

Penghapusan diberlakukan, lanjut KRT Sugono Adinagoro, setelah dievaluasi Pemprov Jateng dan pemerintah pusat. Pihaknya belum bisa mengetahui kapan akan diberlakukan. 

Selama belum ditetapkan, aturan retribusi masih menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah. Paling singkat bisa enam bulan. 

Perda yang sekarang berlaku ditetapkan setelah 4 tahun dibahas. Retribusi yang masih berlaku yakni retribusi pelayanan harian dan sampah. Diakuinya, ada kenaikan retribusi pelayanan harian. Namun kenaikan retribusi akan dievaluasi gubernur Jateng. 

"Kenaikan pastinya tidak akan memberatkan pedagang. Pansus IV berupaya agar bisa diterima semua pedagang. Dan kenaikan retribusi pelayanan harian untuk kios Rp21 antara Rp100 permeter perhari, dan retribusi pelataran Rp100," tambahnya.

Sedangkan untuk los justru mengalami penurunan antara Rp127 dan Rp6. Besaran kenaikan dan penurunan retribusi disesuaikan dengan tipe pasar. (ADV/guh/ima)

Sumber: