Setelah Perawat, IDI Kota Semarang Juga Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Setelah Perawat, IDI Kota Semarang Juga Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Kecuali, mereka yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing. Di antaranya jalan, toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain. 

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait. (*/ima)

Sumber: