Sebar Video Syur Gisel-Nobu, Meja Hijau Menanti Dua Orang Ini
Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Keduanya merupakan tersangka kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel. Berkas kasus tersebut diketahui sudah lengkap (P21).
Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video syur Gisel-Nobu secara masif.
“Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2) dikutip dari jpnn.
Atas pelimpahan tahap kedua tersebut, kedua tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di meja hijau.
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, pihaknya juga sudah melimpahkan tahap satu berkas perkara Gisel dan Nobu ke kejaksaan.
Saat ini, penyidik masih menunggu dari pihak JPU apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum (P19).
“Kami menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum (P19),” pungkas Yusri.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik. Dalam pengakuan mereka kepada polisi, keduanya melakukan perbuatan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, pada 2017 silam.
Mereka mengaku melakukan adegan dewasa itu atas dasar suka sama suka dan dalam keadaan mabuk. (cr3/jpnn/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: