Kerap Lolos dari Jeratan Hukum, Penyidik Diminta Tidak Istimewakan Abu Janda
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap Natalius Pigai.
Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.
Penyidik Polri diminta tidak mengistimewakan Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus tersebut.
Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto meminta kasus ujaran rasisme Abu Janda yang dimainkan di media sosial Twitter miliknya, harus diusut tuntas.
"Kasus-kasus (Abu Janda) ini tidak bisa dibiarkan karena ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh kerena ada inkonsistensi di dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap diskriminatif," ujar Aprilia kepada wartawan, Senin (1/2) dikutip dari RMOL.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Prinsip dasar yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang.
"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," katanya.
Aprilia menyayangkan Abu Janda bermain isu rasis dalam negara ini karena bukan kali ini dia bermain isu rasis. Abu Janda juga sudah beberapa kali dilaporkan ke Polri. Padahal, kasus rasisme yang dimainkan Abu Janda ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
"Tapi belum ada satupun yang diproses secara hukum. Ada apa ini," tandasnya.
Menurutnya, tidak boleh Abu Janda diistimewakan. Hukum harus dijadikan panglima karena Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Apa kelebihannya seorang Abu Janda. Apa kelebihannya orang-orang yang berlaku rasis atau berlaku jahat dalam bentuk yang lain, sehingga institusi kepolisian tidak juga memproses sebagaimana seharusnya proses hukum. Ini cara terburuk menurut saya dalam proses penegakan hukum dan pembangunan hukum di negara ini," katanya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: