Sah di Purbalingga, Tak Pakai Masker Disanksi Rp50 Ribu, Picu Kerumuman Didenda Rp50 Juta

Sah di Purbalingga, Tak Pakai Masker Disanksi Rp50 Ribu, Picu Kerumuman Didenda Rp50 Juta

Hajatan diselengarakan oleh HG, warga Desa Kedunglegok yang akan mengkhitankan anak. Sedangkan penyelenggara hajatan lainnya, yaitu SJ warga Desa Majatengah yang menggelar hajatan untuk pernikahan. (tya/zul)

Sumber: