Sah di Purbalingga, Tak Pakai Masker Disanksi Rp50 Ribu, Picu Kerumuman Didenda Rp50 Juta
Hajatan diselengarakan oleh HG, warga Desa Kedunglegok yang akan mengkhitankan anak. Sedangkan penyelenggara hajatan lainnya, yaitu SJ warga Desa Majatengah yang menggelar hajatan untuk pernikahan. (tya/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: