Sah di Purbalingga, Tak Pakai Masker Disanksi Rp50 Ribu, Picu Kerumuman Didenda Rp50 Juta
![Sah di Purbalingga, Tak Pakai Masker Disanksi Rp50 Ribu, Picu Kerumuman Didenda Rp50 Juta](https://radartegal.disway.id/ll/2101/9kuk.sug.jpg)
Hajatan diselengarakan oleh HG, warga Desa Kedunglegok yang akan mengkhitankan anak. Sedangkan penyelenggara hajatan lainnya, yaitu SJ warga Desa Majatengah yang menggelar hajatan untuk pernikahan. (tya/zul)
Sumber: