Pemkot Tegal Ajukan 3 Raperda, Fraksi-fraksi Diminta Susun Pemandangan Umum
Pemerintah Kota Tegal mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas DPRD. Harapannya, tidak membutuhkan waktu lama untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan daerah (perda).
Adapun ketiga raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kemudian, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan. Namun, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
"Sesuai hierarki peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Dedy Yon, perda juga sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Azas materi muatan peraturan dan putusan pengadilan.
“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendengarkan pengantar wali kota, selanjutnya kepada fraksi-fraksi untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umumnya. Hal itu yang akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (27/1) mendatang.
“Selanjutnya kepada fraksi-fraksi untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umum terhadap penjelasan yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: