Pelaku Persetubuhan Anak di Brebes Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Guna mengurangi tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tidak segan-segan memberikan hukuman yang berat terhadap para pelaku pidana seksual.
Bahkan dalam kurun waktu setahun belakangan, para terdakwa divonis maksimal hingga 16 tahun kurungan penjara dalam 12 perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, pemberian hukuman berat dan tambahan terhadap para pelaku pidana seksual tidak lain untuk memberikan efek jera. Sehingga, nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami berkomitmen akan memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan tidak mengulanginya lagi," ujarnya, Kamis (21/1).
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, hukuman maksimal pelaku pelecehan seksual kepada anak 15 tahun kurungan penjara.
"Namun, jika pelaku dilakukan oleh ayahnya maka bisa diperberat ditambah 1/3, jadi 1/3-nya 15 kan lima tahun jadi totalnya bisa diancam 20 tahun jadi kami tambahi tuntutannya menjadi 16 tahun," ungkapnya.
Ditambahkannya, pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diterbitkan pada 7 Desember lalu itu, dapat memberikan hukuman kepada pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan tindakan kebiri kimia.
"Kalau memenuhi unsur PP di atas, maka pelaku persetubuhan anak terancam hukuman kebiri kimia. Yakni, pemasangan pendeteksi elektronik hingga pengumuman di media massa," tegasnya.
Dijelaskannya, kebiri kimia bisa diberikan jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Yakni korban lebih dari satu orang, luka berat, mengakibatkan gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
"Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi," ungkapnya.
"Hukuman kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan itu akan dilaksanakan setelah pelaku menjalani hukuman kurungan pidananya dan jaksa berkoordinasi dengan pihak terkait," jelasnya.
Namun, hukuman kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik hingga pengumuman identitas pelaku secara terbuka tidak bisa dilaksanakan jika pelaku masih anak di bawah umur. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: