Gelar Operasi Yustisi Skala Besar, Petugas Bubarkan Kerumunan dan Tutup Usaha yang Bandel
Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP kembali menggelar operasi yustisi skala besar pada Sabtu (16/1) malam untuk memastikan kepatuhan pemilik tempat usaha melaksanakan pembatasan jam operasional. Hasilnya, banyak di antara mereka yang masih membandel dan buka hingga larut malam.
Petugas pun bertindak tegas dengan meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya. Jika membandel, izin mereka terancam dicabut sementara.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya bersama 3 pilar melakukan operasi yustisi untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat yang sekarang yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun di Kota Bahari tidak masuk daerah yang menerapkannya, tetapi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
"Di mana dilakukan pembatasan-pembatasan di tempat berkerumun. Seperti tempat wisata, resto, kafe, karaoke spa, panti pijat," katanya.
Karenanya, kata Rita, TNI, Satpol PP dan Polres bersinergi untuk melakukan upaya-upaya sekaligus penindakan untuk mengingatkan beberapa hal yang disebutkan dalam SE itu. Seperti tempat makan hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Namun, kita masih memberikan toleransi beberapa waktu lalu. Karena itu mulai diberlakukan pada 11-25 Januari. Tetapi mereka masih bandel, sehingga kita harus turun bersama-sama melakukan patroli skala besar untuk mengingatkannya," tambahnya.
Selain itu, kata Rita, pihaknya juga melakukan penutupan akses untuk menghalangi masuknya kerumunan. Juga ada penindakan terhadap pemilik usaha yang bandel.
"Karena kita tidak ingin saat melakukan operasi hanya itu-itu saja yang melanggar. Kalau mereka masih melanggar, maka akan diambil tindakan dicabut izin usaha selama 3 hari," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: