Simpan Tembakau Gorila, Tiga Pemiliknya Disergap Polisi di Tempat Berbeda

Simpan Tembakau Gorila, Tiga Pemiliknya Disergap Polisi di Tempat Berbeda

Rabu (13/1) Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16), dan OR (16), karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto SH MH mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.

FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan. Sedangkan MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jalan Pramuka Purwokerto Selatan.

Pelaku OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

"Dari tangan MSF, kami amankan tiga plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu buah baju warna abu abu, satu sepeda motor Honda Genio, satu buah handphone Xiaomi," ujarnya.

Kemudian dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo.

"Dan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet," jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Edy menyampaikan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar.

"Para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya. (mhd/zul)

Sumber: