Mangkir dari Tugasnya dan Bawa Kabur Uang Rp800 Juta, Mantan Kades di Tegal Dijerat Pasal Korupsi

Mangkir dari Tugasnya dan Bawa Kabur Uang Rp800 Juta, Mantan Kades di Tegal Dijerat Pasal Korupsi

Mantan Kepala Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Zaenal Arifin (40) mulai menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Tak hanya  mangkir dari tugasnya sebagai kepala desa, dia juga diketahui membawa kabur uang ganti rugi tanah bengkok desa yang terdampak proyek jalan Tol Trans Jawa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi SH melalui Kasipidsus Samsu Yoni SH mengungkapkan persidangan dipimpin Casmaya SH MH dengan anggota Dr Robert Pasaribu SH dan Agoes Prijadi SH.

"Pekan depan persidangan akan mengagendakan pemeriksaan ahli, terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa," ujarnya, Selasa (12/1).

Terdakwa, lanjutnya, sempat menggunakan ganti rugi tanah bengkok yang terimbas proyek jalan tol senilai Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, hanya tersisa Rp200 juta dan berhasil disita penyidik sebagai barang bukti.

Aksi tersbeut dilakukan terdakwa di tahun 2018 silam. Sisa uang ganti rugi tersebut berhasil diamankan penyidikdari tangan terdakwa lantaran masih tersimpan di buku tabungan BRI.

“Terdakwa sempat menguasaitanah bengkok desaseluas 3000 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi sekitarRp800 juta dari proyek jalan tol," cetusnya.

Uang ganti rugi digunakan oleh terdakwa sekitar Rp500 juta untuk berbisnis dengan rekannya. Dari pengakuan terdakwa, pihaknya tertipu dari bisnis yang sempat dijalaninya.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. (her/gun/zul)

Sumber: