Berlakukan PKM, Obyek Wisata Hingga Restoran di Brebes Dibatasi Jam Operasionalnya

Berlakukan PKM, Obyek Wisata Hingga Restoran di Brebes Dibatasi Jam Operasionalnya

Mulai hari ini (11/1) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Selain melaksanakan pembelajaran secara online, dalam pemberlakuan PKM juga mewajibkan pembatasan jumlah pengunjung obyek wisata dan pembatasan jam operasional kafe ataupun restoran di wilayah Kabupaten Brebes. 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, pemberlakuan PKM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan PKM untuk Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Brebes Nomor 360/0044/2021. 

Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Brebes Idza Priyanti itu, kata dia, PKM akan dilaksanakan mulai 11 sampai 25 Januari mendatang. Selama PKM tersebut, kegiatan masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. 

Di antaranya, membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Namun untuk sektor esensial, sektor kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen. 

"Kenapa kita tidak lakukan WFH 75 persen dan 25 persen, karena untuk melayani masyarakat kita harus tetap ada. Sehingga kami berlakukan WFH 50 persen," ujarnya. 

Tidak hanya melaksanakan WFH, kata dia, selama PKM juga menginstruksikan adanya pembatasan jumlah pengunjung di obyek wisata. Di mana, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 30 persen yang ada di dalam obyek wisata dan jam operasional dibatasi. 

"Selain itu untuk kafe, restoran dan rumah makan kita batasi paling banyak 50 persen di lokasi tersebut. Dan pembatasan waktu untuk kafe sampai pukul 21.00 WIB dan Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai pukul 22.00 WIB," katanya. 

Selama pelaksanaan PKM, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. 

"Latar belakang pemberlakuan PKM ini memang pascaliburan akhir tahun dan tahun baru ini ada lonjakan beberapa kasus Covid-19. Jadi, kita harapkan selama PKM ini masyarakat diminta untuk tetap patuhi prokes yang ada," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: