Ingin Cicilan Utang Ringan, Ajukan Lagi Restrukturisasi Kredit ke Bank

Ingin Cicilan Utang Ringan, Ajukan Lagi Restrukturisasi Kredit ke Bank

Otoritas jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2022. Namun prosesnya tidak otomatis, debitur harus ajukan ulang prosesnya.

Program restrukturisasi ini berupa penundaan pembayaran angsuran pokok, maupun penundaan pembayaran bunga. Sejalan dengan POJK Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11 Tahun 2020.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Moh Nurdin Subandi, mengatakan, restrukturisasi dilakukan secara selektif.

"Ini untuk memberikan ruang gerak pada debitur lainnya," ujar Subandi, Jumat (8/1) kemarin.

Pada dasarnya, lanjut Subandi, perpanjangan tersebut diharapkan sebagai langkah antisipatif lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Jadi tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard," jelasnya.

Pemimpin BNI Wilayah Makassar, Hadi Santoso menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi kepada debitur. Evaluasi tersebut berdasarkan penghasilan juga jenis usaha dan faktor lainnya.

"Ada yang secara otomatis (diperpanjang restruk) dari hasil analisa bank. Tapi juga ada yang harus diajukan debitur," terangnya.

Saat ini, kata Hadi, Bank BNI Kanwil Makassar di Sulsel telah merestrukturiasi dengan nilai Rp1 triliun. Program ini cukup efektif membantu para nasabahnya bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil V Bank BTN, Edward Alimin Sjarief, menjelaskan, untuk debitur yang telah direstrukturisasi namun dalam perjalanannya kondisi ekonominya belum membaik, debitur tersebut dapat mengajukan kembali permohonan
untuk dilakukan restrukturisasi.

"Selama kondisi ekonomi dianggap belum cukup baik, silakan mengajukan
perpanjangan," jelasnya. (tam/zul)

Sumber: